Portal Nusantara News.id,PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak privasi masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Pamekasan mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Dispendukcapil Sumenep,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni EM, AH, dan AEF, yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam penjelasannya, IPDA Yoni Evan Pratama memaparkan perkembangan penanganan terhadap masing-masing tersangka:
1. Tersangka AH – Resmi Ditahan, AH sempat tidak memenuhi panggilan pertama pada 6 Juli 2026 dengan alasan keluarga. Namun, pada Kamis, 9 Juli 2026, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
2. Tersangka EM – Bersikap Kooperatif, EM sebelumnya tidak hadir pada dua kali panggilan, yakni 6 Juli dan 9 Juli 2026, dengan melampirkan surat keterangan sakit resmi dari dokter. Meski demikian, penyidik menyebut EM menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan menghadap penyidik pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
3. Tersangka AEF – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AEF, yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara, mangkir pada panggilan pertama tanggal 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua tanggal 13 Juli 2026, AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa berupa penjemputan ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Atas dasar itu, Satreskrim Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan, Untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026.
1 fisik KTP asli tahun 2023.
1 lembar foto KTP tahun 2026.
2 rekaman CCTV.
1 rekaman video KTP tahun 2026.
Bukti percakapan (chat).
3 unit telepon genggam (HP).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 96A dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman mulai dari dua tahun, empat tahun, lima tahun, hingga maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau kepada tersangka AEF yang saat ini berstatus DPO agar segera menyerahkan diri guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat. Polres Pamekasan memastikan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(pnn)

















