Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan terus memburu tersangka berinisial AEF, seorang oknum pengacara yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menegaskan penyidik masih melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan AEF.
Tim Satreskrim disebut tengah menyisir sejumlah titik dan mengumpulkan informasi guna mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Yoni Evan.»
Polres Pamekasan juga meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan AEF.
“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor melalui Call Center Bebas Pulsa Kepolisian 110, atau bisa langsung membawa dan mengamankan yang bersangkutan ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.»
Dua Kali Mangkir, Dijadikan DPO
Penetapan AEF sebagai DPO dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses hukum.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama pada Jumat (10/7/2026), kemudian panggilan kedua pada Senin (13/7/2026). Namun, AEF disebut tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.
Penyidik juga sempat melakukan upaya penjemputan secara paksa di kediamannya. Namun, saat petugas tiba, AEF disebut sudah tidak berada di lokasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AEF, AH, dan EM.
AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai 10 tahun penjara.
Polisi Minta AEF Serahkan Diri
Polres Pamekasan kembali mengimbau AEF agar bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Yoni.»
Polisi menegaskan pencarian terhadap AEF akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan ditemukan dan proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(pnn)

















