Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Pamekasan menggelar operasi skala besar dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan yang berlangsung mulai Kamis malam (25/6) hingga Jumat dini hari (26/6) tersebut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek.
Operasi diawali dengan apel kesiapan yang digelar pada pukul 23.30 WIB di Lapangan Apel Mako Lama Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81. Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat.
“Patroli razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Turut mendampingi jalannya operasi, Kasat Resnarkoba AKP Suyanto, S.H., Kasi Propam AKP Asbudi, KBO Satresnarkoba IPTU Slamet Wahyudi, Kanit I Satreskrim Reza Farizal Sjafii, S.H., serta jajaran Kanit Satresnarkoba.
Petugas kemudian bergerak menyisir enam lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni Putri Hotel dan Resto di Jalan Trunojoyo, Cafe Bunda di Jalan Teja Timur, Cafe King Wans di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Cafe Bintang di Jalan Stadion, Cafe Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung, serta Cafe Mahera di Jalan Raya Sumenep, Desa Buddagan.
Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 botol minuman keras ilegal dengan rincian 13 botol Anggur Bintang, 5 botol Vodka, 3 botol Anggur Merah Gold, 3 botol Kawa-Kawa, 3 botol Lee Land, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Alexis.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk dilakukan pendataan dan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi berakhir sekitar pukul 01.00 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi serta pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa Polres Pamekasan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Pamekasan. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Melalui operasi rutin yang ditingkatkan ini, Polres Pamekasan berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal, mencegah potensi tindak kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Pnn)

















