Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif. Respons cepat diberikan atas permohonan rehabilitasi mandiri yang diajukan seorang warga Desa Waru terhadap anak kandungnya yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Langkah berani yang diambil pihak keluarga tersebut mendapat apresiasi dari Polres Pamekasan sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus kepedulian untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi diawali pada 6 Juli 2026, saat orang tua AFH mendatangi Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan membawa surat permohonan resmi rehabilitasi mandiri.
“Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang berinisial AFH. Anak tersebut terindikasi kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan segera mengambil langkah cepat. Pada 7 Juli 2026, petugas Satresnarkoba mengamankan AFH untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Saat ini, AFH telah ditempatkan di Panti Rehab Gana Madura (Ghana Recovery Madura) guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu, sehingga diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
Menurut IPDA Yoni, langkah yang dilakukan keluarga AFH sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Kami dari Polres Pamekasan sangat mengapresiasi keberanian dan keterbukaan orang tua saudara AFH. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata. Mengakui dan melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi adalah langkah bijak demi menyelamatkan masa depan anak,” tegasnya.
Polres Pamekasan berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki keberanian untuk melaporkan anggota keluarga yang terjerumus penyalahgunaan narkoba, tanpa rasa takut ataupun stigma negatif. Pendekatan rehabilitasi dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam memutus mata rantai ketergantungan sekaligus mengembalikan para korban agar dapat kembali berperan di tengah masyarakat.
Melalui upaya preventif, edukatif, dan rehabilitatif yang terus dikedepankan, Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberantas peredaran gelap narkotika, tetapi juga menyelamatkan para korban penyalahgunaan demi mewujudkan Pamekasan yang bersih dari narkoba.(pnn)

















