Hukum  

Polda Jatim Ungkap Sindikat Perjudian Online Internasional dan Pencucian Uang Rp 1,4 Triliun

Surabaya, Portalnusantaranews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.

Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan, seperti yang disampaikan Kasubdit 2 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).

Modus Operasi Sindikat

Sindikat ini menjalankan operasi dengan mempromosikan situs perjudian online dan menyediakan rekening bank sebagai penampung dana hasil kejahatan tersebut.

“Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di luar negeri melalui proses yang sangat terorganisir,” ungkap AKBP Charles.

Modus pencucian uang ini bertujuan untuk menghilangkan jejak keuangan hasil perjudian dan menyamarkan asal-usul dana agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

375 kartu ATM,

Uang tunai Rp 4.957.174.000,

Tiga unit CPU,

49 unit handphone,

Dokumen-dokumen terkait aktivitas perjudian dan pencucian uang.

Perputaran Uang Fantastis

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perputaran uang dari situs perjudian online mencapai Rp 200 miliar. Sementara itu, total transaksi pencucian uang yang dilakukan sindikat ini dalam empat bulan terakhir mencapai Rp 1,4 triliun.

“Uang hasil kejahatan ini kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke luar negeri, termasuk ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina,” jelas Charles.

Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, seperti admin situs judi, promotor akun perjudian, hingga pengelola pencucian uang. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,

Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara.

Komitmen Kepolisian

Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang melibatkan jaringan internasional. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang,” pungkas Charles.(Salsa)

Exit mobile version