LSM Siti Jenar Kembali Audiensi ke Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Pertanyakan Dugaan Ketidaksesuaian Proyek P3-TGAI

Portal Nusantara News.id, Surabaya, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar kembali melakukan audiensi untuk ketiga kalinya dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Jalan Raya Wiyung No. 312, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Audiensi ini dilakukan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang diduga salah penempatan, salah satunya di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, serta Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Proyek ini bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2024. Senin 24 Februari 2025.

Ketua DPW LSM Siti Jenar, Budi Doremi, S.E., menuntut pihak Balai Besar untuk turun langsung mengecek lokasi proyek guna memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak sesuai karena ditempatkan di pinggir jalan, bukan di area pertanian atau persawahan yang seharusnya menjadi sasaran utama program irigasi.

Namun, dalam audiensi, pihak BBWS Brantas, yang diwakili oleh Bapak Yudi, menyatakan bahwa keterbatasan dana menjadi kendala utama. “Dana APBD tidak turun, sehingga kami tidak bisa turun ke lapangan. Pemerintah saat ini sedang mengalami presiensi anggaran, dan dana masih diblokir. Kami hanya bisa memantau melalui WhatsApp atau telepon,” ungkapnya.

Pada audiensi kedua sebelumnya, ibu Lintang selaku Tenaga Ahli (T.A) P3-TGAI dari Balai Besar telah menjanjikan akan mengirimkan surat konfirmasi dan turun langsung ke lokasi dalam waktu sepuluh hari kerja. Namun, hingga 24 Februari 2025, janji tersebut tidak terealisasi, menimbulkan kekecewaan dari pihak LSM Siti Jenar.

Dalam klarifikasinya, ibu Lintang menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi lantai karena aliran air yang terus mengalir, sehingga volume pekerjaan ditambah sebagai kompensasi.

Namun, LSM Siti Jenar mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara tim survei dan pelaksana proyek karena diduga pekerjaan yang sebelumnya sudah masuk 70% dana pertama dicairkan dan pekerjaan yang sudah dinilai 50% harusnya benar-benar di nilai sesuai ataukah tidak demi untuk pencairan dana yang 30% ini malah diloloskan. Karena menurutnya seharusnya tim surve menilai bahwasanya dugaan proyek yang tidak tepat sasaran itu seharusnya dinilai dengan sesuai peraturan.

“Kami yang bukan bagian dari pemerintah bisa bolak-balik Madura-Surabaya hingga tiga kali untuk mengawal kasus ini. Tapi kenapa pihak Balai Besar satu kali saja turun ke lokasi tidak bisa? Kami menduga ada permainan antara tim survei dan pelaksana proyek dalam proses pencairan dana,” tegas Budi Doremi.

Hingga kini, LSM Siti Jenar masih menunggu langkah konkret dari pihak BBWS Brantas untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian proyek dan memastikan anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran.(Pnn)

Exit mobile version