Portal Nusantara News.id, Lamongan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) tengah bersiap untuk melaporkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dibawah naungan Pemda Kabupaten Lamongan, Dra. Sri Rahayu, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan ini terkait dugaan tidak disetorkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua LSM LAKSRI, Abd Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menemui Dra. Sri Rahayu sebanyak dua kali di kantornya. Namun, kehadiran mereka tidak membuahkan hasil, dan Dra. Sri Rahayu diduga menghindar. Pada Rabu (22/01/25)
“Kami telah mencoba menemui beliau dua kali, tetapi tidak berhasil. Kami menduga ada upaya untuk menghindari pertanggungjawaban,” ungkap Abd Karim.
Abd Karim menambahkan bahwa dugaan ini cukup serius, mengingat LPJ merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Oleh karena itu, LSM LAKSRI merasa perlu melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan penyelewengan ini harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kabag Kesra Kabupaten Lamongan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.(Pnn)