Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2019-2024 di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan tajam dari pegiat anti korupsi. Salah satu lembaga yang aktif menyuarakan dugaan penyimpangan tersebut adalah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK).
Pada Rabu, 11 Desember 2024, L-KPK resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dugaan ini mencakup berbagai kegiatan konstruksi, seperti pembangunan jalan usaha tani, makadam, saluran irigasi, pelengsengan, pengaspalan jalan, hingga penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2019-2024.
Menurut laporan L-KPK, sejumlah program yang dijalankan tidak tepat sasaran, terutama penyaluran BLT-DD dan BPNT pada tahun 2022-2024. “Realisasinya terkesan tertutup, dan banyak penerima bantuan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” ujar Klino Febri, salah satu perwakilan L-KPK.
Tak hanya itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di sektor pertanian dan peternakan juga diduga menyimpan indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa dana desa tidak dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.
L-KPK berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur segera bertindak tegas dengan memanggil Pj. Kepala Desa Panaguan beserta perangkat desa yang terlibat untuk mengusut tuntas dugaan ini. “Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi desa lain agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegas Klino Febri.
Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat Dana Desa merupakan sumber anggaran yang vital untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketidaktepatan dalam pengelolaannya tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pencapaian tujuan pembangunan desa.
Kini, masyarakat dan pegiat anti korupsi menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi.(Pnn)