Hukum  

Korban Jadi Tersangka: Dugaan Kriminalisasi Warga Sipil di Sampang Mencuat

Portal Nusantara News.id, SAMPANG – Sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Syamsiyah binti Ach Hasan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin (21/7/2025).

Agenda kali ini memasuki tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum Syamsiyah, yakni Achmad Bahri dan Didiyanto SH, M.Kn., menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar baik secara fakta maupun hukum.

“Dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Klien kami justru pihak yang dirugikan dalam transaksi ini,” ujar Didiyanto di hadapan awak media.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah kos milik Syamsiyah dengan seorang warga bernama Rindawati, asal Desa Baruh, Kecamatan Sampang.

Nilai transaksi disepakati sebesar Rp650 juta. Namun, menurut Syamsiyah, dirinya hanya menerima uang tunai sebesar Rp153 juta dan belum menerima pelunasan.

Karena belum dilunasi, Syamsiyah menahan hak atas objek jual beli dan tidak menyerahkan properti tersebut kepada pembeli.

Ia juga menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk menerima sisa pembayaran.

“Kalau belum lunas, ya tidak bisa saya serahkan. Saya hanya terima Rp153 juta, dan saya tidak menyuruh siapa pun mengambil sisa uang itu. Dimana unsur penipuannya?” ucap Syamsiyah, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.

Fakta mencengangkan terungkap di persidangan: sisa pembayaran justru diserahkan kepada seseorang bernama Rizal, yang tidak memiliki hubungan hukum atau keluarga dengan Syamsiyah. Rizal kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menghilang.

“Ini jelas. Pelunasan bukan diterima oleh klien kami. Maka menuduh Syamsiyah melakukan penipuan adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil,” tegas Didiyanto.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses penyidikan yang terkesan janggal.

Mereka menyoroti mengapa Rizal yang menerima uang baru ditetapkan sebagai tersangka setelah Syamsiyah lebih dahulu dikriminalisasi.

“Penanganan kasus ini tidak objektif sejak awal. Klien kami tidak menerima pelunasan, tidak memberi kuasa kepada siapa pun, dan masih memegang hak atas objek karena belum lunas. Maka tuduhan penipuan ini sangat tidak berdasar,” tambahnya.

Dalam prinsip hukum perdata dan pidana, jual beli dianggap sah jika telah terjadi pembayaran penuh.

Jika belum lunas, maka belum ada pemindahan hak. Oleh karena itu, tindakan Syamsiyah menahan objek jual beli dinilai sah menurut hukum.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dan publik pun menanti apakah pengadilan mampu bertindak adil dan objektif dalam menangani perkara yang disebut-sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban penipuan ini.(Pnn)

Exit mobile version