Portal Nusantara News, id,Setelah Program Makan Bergizi Gratis tergerus dugaan penyimpangan triliunan rupiah, kini sorotan beralih ke proyek pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih. Polanya tak lagi mengejutkan, namun tetap mengerikan: anggaran negara yang besar, pengadaan yang tertutup, dan selisih harga yang mencapai angka miliaran hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch, harga per unit mobil pikap yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara berada di kisaran Rp61 hingga Rp69 juta lebih tinggi dari harga wajar pasar. Jika dikalikan target 80 ribu unit, potensi keuntungan yang tidak wajar membengkak menjadi kisaran Rp4,8 hingga Rp5,5 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembayaran baru akan dilakukan setelah audit selesai. Namun audit setelah uang hampir terlanjur mengalir bukanlah benteng, melainkan sekadar penghitungan kerugian yang sudah terjadi.
Yang membuat kasus ini bukan sekadar “kesalahan harga” adalah benang merah yang menghubungkannya dengan kasus sebelumnya. PT Agrinas Pangan Nusantara adalah tempat Trenggono, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, masih tercatat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. Sama seperti Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dan Wakil Kepala Agustina Arumsari yang masih duduk di jajaran komisaris BUMN lain, posisi ini menempatkan mereka di persimpangan paling berbahaya: sekaligus sebagai pengatur kebijakan dan pihak yang berkepentingan dengan pelaksana proyek.
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan dengan tegas: pejabat strategis negara dilarang merangkap jabatan di badan usaha. Alasannya sederhana namun mendasar: seseorang tidak bisa berdiri tegak jika kedua kakinya berpijak di perahu yang berbeda. Tidak mungkin menjaga kepentingan rakyat sepenuhnya, jika di saat yang sama memiliki kepentingan pada keuntungan perusahaan yang akan bekerja sama dengan negara.
Namun larangan itu seolah belum dijalankan. Akibatnya, proses pengadaan yang seharusnya transparan dan bersaing sehat berubah menjadi panggung yang diketahui aktornya dari awal. Prinsip efisiensi menjadi isapan jempol, akuntabilitas menjadi beban yang ditunda sampai nanti, dan uang rakyat menjadi sasaran empuk bagi mereka yang memegang dua kunci sekaligus.
Kita tidak sedang menghadapi kebocoran di satu titik. Kita sedang melihat celah yang dibiarkan terbuka lebar di pintu masuk kebijakan strategis. Mulai dari penunjukan pejabat yang belum bersih dari benturan kepentingan, hingga pelaksanaan proyek yang didorong dengan kecepatan tinggi tanpa pengawasan memadai. Pola ini berulang, dan jika tidak segera dibenahi, kasus ketiga, keempat, dan seterusnya tak akan lama lagi menyusul.
Perbaikannya bukan dengan sekadar menunggu audit atau menyalahkan pelaksana proyek semata. Perubahan harus dimulai dari akar: hentikan sementara proyek yang berpotensi merugikan, buka seluruh dokumen pengadaan bagi publik, dan yang paling mendesak, minta pimpinan lembaga negara untuk memilih satu kursi saja.
Amanah negara tidak bisa dibagi. Tidak ada tempat di posisi pengelola uang rakyat bagi mereka yang masih melayani dua tuan sekaligus.(pnn)
Oleh: Adi Suparto

















