Surabaya, Portalnusantaranews.Id – Kantor hukum JEP Lawfirm & Partner secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan Gereja Mawar Sharon Surabaya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap klien mereka, seorang mantan karyawan yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun di gereja tersebut.
Somasi yang diberi nomor 01/Som/Jep Law Firm & Partner/V1/2025 dan berjudul “Surat Sontaxi ke-1” tersebut ditujukan kepada Bapak Caled Natanielliem selaku Pimpinan Gereja, serta ditujukan pula kepada Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor Gereja Mawar Sharon Surabaya) dan Bapak Lukas Wibisono dari Departemen Doa.
Dalam surat yang ditandatangani oleh enam advokat dari JEP Lawfirm & Partner, dijelaskan bahwa klien mereka diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021.
“Pemecatan ini sangat merugikan klien kami dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan hak pekerja,” tegas kuasa hukum dalam surat tersebut.
Beberapa poin utama yang disorot dalam somasi antara lain:
Klien tidak pernah diberi peringatan lisan maupun tertulis sebelum pemecatan.
Tidak adanya salinan kontrak kerja sejak awal masa kerja.
Upah yang diberikan tidak sesuai dengan UMK Kota Surabaya.
Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa menyelesaikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain.
Berdasarkan hitungan hukum, JEP Lawfirm menyatakan bahwa klien mereka berhak menerima total kompensasi sebesar Rp 79.388.048, terdiri dari pesangon sebesar Rp 44.655.777 dan penghargaan masa kerja sebesar Rp 34.732.271.
Pihak kuasa hukum memberikan waktu 2×24 jam kepada Gereja Mawar Sharon Surabaya untuk memberikan tanggapan dan mencari solusi secara kekeluargaan. Jika tidak direspons, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gereja Mawar Sharon Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.(Red)