banner 1000x130
Hukum  

Dugaan Pungli di Samsat Surabaya Utara Disorot, Warga Bangkalan Keluhkan Permintaan Uang di Luar Biaya Resmi

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id,Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat di lingkungan Samsat Surabaya Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga asal Kabupaten Bangkalan mengaku dimintai sejumlah uang di luar biaya resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor, dengan alasan agar proses pengurusan dapat dibantu meski persyaratan dinilai belum lengkap.

Menurut keterangan warga, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat hendak mengurus duplikat STNK kendaraan yang telah hilang, ia mengaku diberi penjelasan bahwa permohonannya tidak dapat diproses karena tidak melampirkan KTP pemilik pertama.

banner 1000x130

Namun, warga tersebut mengaku kemudian menerima pernyataan yang menurutnya mengarah pada permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi.

“Untuk pengurusan duplikat STNK di Samsat Surabaya Utara tidak bisa diproses kalau tidak melampirkan KTP pemilik pertama. Tapi kalau sampean bisa bayar ke loket, pasti dibantu kok,” ujar warga, mengutip ucapan oknum yang disebutnya ditemui saat mengurus administrasi kendaraan.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Warga berharap seluruh pelayanan di Samsat Surabaya Utara dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta apabila benar terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat, agar segera dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya kepada media.

Menurutnya, petugas pelayanan publik seharusnya memberikan penjelasan sesuai regulasi apabila persyaratan administrasi memang belum terpenuhi, bukan justru membuka ruang yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mencari keuntungan dari kesulitan masyarakat.

“Jika persyaratan memang tidak terpenuhi, jelaskan secara jujur dan transparan sesuai prosedur dan aturan. Saat masyarakat membutuhkan pelayanan, mereka membutuhkan solusi, bukan eksploitasi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Samsat Surabaya Utara membantah adanya praktik pungutan liar. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak Samsat menjelaskan bahwa permasalahan muncul karena dokumen kendaraan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Bukan pungli. Begini, STNK-nya hilang dan tidak ada BPKB-nya, sehingga diarahkan untuk proses balik nama (BBN). Namun yang bersangkutan tetap memaksa, padahal tidak bisa diberikan kebijaksanaan karena syaratnya tidak terpenuhi. Kami sudah mengarahkan beliau sesuai prosedur, bukan meminta pungli,” ujar perwakilan pihak Samsat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum atau hasil pemeriksaan internal terkait dugaan tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru, termasuk hasil klarifikasi maupun penyelidikan dari instansi berwenang, redaksi akan memperbarui informasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *