Portal Nusantara News.id,Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sejak awal digagas sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, kini menghadapi sorotan tajam setelah penyidikan dugaan korupsi tata kelolanya terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Meski masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, proses hukum terhadap Brigjen Lalu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada setiap personel yang diduga terlibat tindak pidana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa institusinya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi impunitas. Setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum dan aturan kedinasan.
Sebelumnya, Brigjen Lalu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebelum kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut pengadaan barang, tetapi juga proses penunjukan yayasan pelaksana Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga penunjukan yayasan tidak didasarkan pada kelayakan administrasi maupun kemampuan teknis, melainkan karena adanya kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan badan tersebut.
Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan pendirian sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan operasional kepada calon mitra SPPG, seperti nampan makanan. Barang-barang tersebut diduga dipasarkan dengan harga yang telah dimark-up sehingga terdapat keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu. Dugaan lainnya, persetujuan titik pelayanan disebut dikaitkan dengan pemberian sejumlah imbalan.
Sebelum penetapan Brigjen Lalu, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Penyidikan juga mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang, mulai dari ribuan unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari satu triliun rupiah hingga pengadaan sepatu, telepon genggam, dan televisi. Dugaan praktik tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi kerugian negara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas alur pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Seluruh proses hukum dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Oleh: Adi Suparto
Dewan Etik IWO Pamekasan – Madura ( pnn)

















