Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN — Satreskrim Polres Pamekasan mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan pengerusakan dan mangkraknya proyek pemerintah bernilai sekitar Rp2,9 miliar. Direktur CV Zarim berinisial M dijemput penyidik dari kediamannya di wilayah Gresik, Senin (11/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penjemputan tersebut dilakukan setelah M dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keterangan tersebut disampaikan AKP Yoyok dari Satreskrim Polres Pamekasan dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (11/8/2026) siang.
Menurut AKP Yoyok, tindakan penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Kami telah mengamankan salah satu direktur. Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” ujar AKP Yoyok.
Ia memastikan proses penjemputan berlangsung kondusif dan tidak terjadi perlawanan.
“Yang bersangkutan diamankan di salah satu rumah di Gresik sekitar pukul 05.30 WIB pagi. Tidak ada perlawanan,” tambahnya.
Meski dijemput paksa, M hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Penyidik menyebut keterangan M sangat dibutuhkan karena dirinya merupakan direktur perusahaan yang mengerjakan proyek berdasarkan kontrak dengan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan.
“Status yang bersangkutan adalah sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka. Nantinya kami akan lakukan gelar perkara terhadap perkara ini,” jelas AKP Yoyok.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap M diperlukan untuk mengungkap secara utuh persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sangat butuh keterangan daripada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan adalah salah satu direktur perusahaan yang menjalankan pekerjaan kontrak dari Dinas PUPR,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Pamekasan menerima tiga laporan polisi dari warga yang terdampak pekerjaan proyek.
Menurut penyidik, warga melaporkan adanya persoalan yang mereka alami akibat pekerjaan proyek yang hingga kini disebut mangkrak.
“Di sini ada tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh para warga yang terdampak daripada pekerjaan tersebut. Untuk proyek itu sekarang sedang mangkrak,” ungkap AKP Yoyok.
Proyek yang menjadi perhatian tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,9 miliar dan dikerjakan oleh CV Zarim.
Dalam proses pengusutan, Satreskrim Polres Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Koordinasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang juga muncul dalam proyek yang sama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berkaitan dengan permasalahan ini. Kalau seandainya ada tindak lanjut, akan join investigasi terhadap perkara ini,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Kejaksaan juga berpeluang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyidik memastikan pengusutan tidak hanya berhenti pada pihak kontraktor. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, akan dimintai keterangan.
“Kami akan periksa secara menyeluruh. Kami akan faktakan terhadap perkara yang kami tangani. Pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut akan kami lakukan pemanggilan,” tegas AKP Yoyok.
Sementara terkait kemungkinan peningkatan status M dari saksi menjadi tersangka, penyidik belum memberikan kepastian.
“Nanti kita pastikan lagi. Belum, kami masih lakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan kami sampaikan selanjutnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, M masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status hukum M saat ini masih sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka.(Pnn)

















