Portal Nusantara News.id,PAMEKASAN — Hubungan persaudaraan dua warga Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diuji akibat persoalan sebuah kursi kayu peninggalan orang tua.
Perselisihan antara kakak dan adik kandung tersebut bahkan berujung pada laporan kepolisian. Upaya mediasi yang dilakukan di Mapolsek Pamekasan pada Rabu (19/8/2026) pukul 14.00 WIB juga berakhir tanpa kesepakatan damai.
Persoalan bermula dari sebuah kursi kayu yang disebut merupakan peninggalan almarhum Moh. Adra’i dan almarhumah Kamariyah. Benda tersebut memiliki nilai sentimental bagi keluarga, namun kemudian menjadi sumber perselisihan antara Faridatul Hasanah dan kakaknya, Utoyo Rachmad (70).
Faridatul melaporkan Utoyo ke Polsek Pamekasan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP B/09/VIII/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian memanggil Utoyo untuk dimintai keterangan. Utoyo hadir di Mapolsek Pamekasan sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kakaknya, Hasan, yang datang dari Sampang.
Di hadapan penyidik dan awak media, Utoyo membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya ini dipanggil sebagai maling. Padahal saya cuma niat baik,” ujar Utoyo usai mengikuti mediasi.
Menurut Utoyo, dirinya memindahkan kursi tersebut karena rumah peninggalan orang tuanya telah terjual. Ia mengaku khawatir kursi tersebut rusak apabila dibiarkan berada di luar rumah.
“Rumah sudah laku. Masa saya biarkan kehujanan di luar? Saya selamatkan, saya bawa ke rumah saya di Jalan Stadion. Itu kenangan orang tua kita semua,” tegasnya.
Utoyo juga menyampaikan bahwa kursi tersebut telah dikembalikannya ke rumah orang tuanya sebelum memenuhi panggilan polisi.
Ia mengaku merasa sangat keberatan karena tindakan yang menurutnya didasari niat menjaga barang peninggalan keluarga justru berujung laporan dugaan pencurian.
“Sakit rasanya. Dilaporkan mencuri sama adik sendiri. Nama baik saya diinjak-injak. Saya tidak terima! Kalau mau lanjut ya lanjut. Biar hukum yang bicara. Biar semua orang tahu siapa yang benar,” katanya.
Mediasi Tak Temukan Titik Temu
Mediasi yang difasilitasi Polsek Pamekasan belum berhasil menyelesaikan perselisihan tersebut. Utoyo mengaku keberatan dengan salah satu syarat yang muncul dalam pembahasan perdamaian.
Ia menyebut dirinya diminta mencabut laporan terkait dugaan penganiayaan yang pernah dibuatnya pada 11 September 2025.
“Katanya mau damai. Tapi syaratnya saya harus cabut laporan penganiayaan 11 September 2025. Enak aja! Saya ini korbannya. Sampai sekarang tidak ada sepatah kata maaf keluar dari mulutnya,” ucapnya.
Karena merasa dirinya merupakan korban dalam perkara tersebut, Utoyo menolak penyelesaian damai dengan syarat tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, SH, membenarkan bahwa mediasi antara kedua pihak berlangsung tanpa kesepakatan.
Menurutnya, kepolisian telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan agar hubungan persaudaraan kedua pihak tetap terjaga.
“Kami barusan melaksanakan mediasi. Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan agar persaudaraan tetap utuh. Tapi ternyata tidak menemukan titik temu. Yang terlapor tidak mau damai, merasa tercemar. Sementara pelapor juga tidak terima,” ujar AKP Heri.
Ia menegaskan, setelah mediasi pertama tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum.
“Ini mediasi pertama dan terakhir. Sudah saya berikan pemahaman. Selanjutnya akan kita gelar perkara,” tegasnya.
Perselisihan yang berawal dari sebuah kursi peninggalan orang tua itu kini memasuki tahapan penanganan hukum. Kedua pihak sama-sama mempertahankan versinya, sementara kepolisian memastikan perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.(pnn)

















