Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKO Jawa Timur, Misyadi Diyanto, resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan (BK) Desa Sumeddangan, Kecamatan Pademawu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa (02/07/25).
Laporan ini merupakan buntut dari realisasi program hibah desa yang bersumber dari keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Misyadi, dana hibah dengan nominal ratusan juta rupiah itu justru menimbulkan sejumlah polemik di lapangan.
Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan. “Dalam dokumen perencanaan disebutkan pembangunan, tapi di lapangan yang terjadi justru rehabilitasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengindikasikan adanya praktik tidak sehat terkait pelaksanaan proyek tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami terima, ada dugaan pungutan atau fee sebesar 25% dari nilai anggaran, padahal kegiatan ini juga wajib dikenakan pajak sebesar 14%. Jika tidak ada pengurangan volume pekerjaan, ini mustahil bisa berjalan,” tegasnya.
Meskipun Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan, Misyadi menilai hal itu belum cukup. “Pemeriksaan dilakukan ketika proyek sudah 100% selesai. Artinya, potensi penghilangan jejak penyimpangan sangat besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan meminta agar Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumeddangan segera dipanggil dan dimintai keterangan secara hukum.
Langkah ini dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya dan tidak diselewengkan.
“Tujuan kami adalah transparansi dan akuntabilitas. Jika anggaran hibah desa disalahgunakan, maka masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.(Pnn)