PAMEKASAN – Kondisi kabel utilitas yang semrawut dan tiang jaringan yang berdiri tanpa penataan di berbagai ruas jalan Kabupaten Pamekasan kini menjadi perhatian serius. Selain merusak estetika kota, keberadaan kabel yang menjuntai rendah dan tiang yang telah melebihi kapasitas dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Pamekasan. Forum yang diinisiasi Madas Nusantara itu mempertemukan unsur legislatif, pemerintah daerah, dinas teknis, serta operator utilitas untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak mengakui bahwa pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi dan kelistrikan belum diimbangi dengan tata kelola yang terintegrasi. Akibatnya, pemasangan kabel dan tiang dilakukan secara parsial sehingga memunculkan kesemrawutan di ruang publik.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan memimpin jalannya audiensi yang menghasilkan komitmen awal untuk mendorong penataan utilitas secara menyeluruh. Dukungan legislatif diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat.
Madas Nusantara menilai kondisi di lapangan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan estetika semata. Kabel serat optik yang menggantung rendah berpotensi membahayakan pengendara, terutama saat malam hari maupun ketika cuaca buruk. Di sisi lain, sejumlah tiang utilitas yang sudah tua dan menanggung beban berlebih juga berisiko roboh sewaktu-waktu.
Selain itu, penataan jaringan yang tidak teratur dinilai dapat menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran pada saat kondisi kritis. Dampak lainnya adalah menurunnya kualitas tata ruang kota yang berimbas pada wajah dan citra Kabupaten Pamekasan.
Hasil kajian yang dipaparkan dalam forum menyebutkan bahwa salah satu akar persoalan adalah belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemanfaatan ruang publik untuk jaringan utilitas. Meski pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi mengenai penataan ruang, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi, implementasinya di daerah dinilai belum optimal tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Karena itu, Madas Nusantara mendorong Pemerintah Kabupaten bersama DPRD segera menyusun Perda tentang penataan utilitas. Regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme perizinan, standar teknis pemasangan kabel dan tiang, pemanfaatan ruang publik, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Dalam jangka pendek, langkah yang dianggap paling mendesak adalah melakukan penertiban kabel yang menjuntai, membongkar tiang yang tidak layak, serta menata ulang jaringan yang semrawut demi mengurangi risiko kecelakaan.
Sementara untuk jangka menengah dan panjang, forum mengusulkan penerapan sistem tiang bersama bagi seluruh operator agar tidak terjadi penumpukan tiang di satu lokasi. Selain itu, kawasan pusat kota dan jalur protokol juga didorong mulai menerapkan sistem jaringan bawah tanah guna meningkatkan keamanan sekaligus mempercantik wajah kota.
Tak kalah penting, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan kabel berbahaya maupun tiang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi faktor penting agar penataan utilitas dapat berjalan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, operator utilitas, dan masyarakat, penataan jaringan utilitas diharapkan tidak hanya menciptakan kota yang lebih rapi dan indah, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan warga serta mendukung terwujudnya Pamekasan sebagai kota modern yang tertib, aman, dan nyaman.(pnn)

















