Portal Nusantara News,id.PAMEKASAN — Penantian panjang para korban dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir enam tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial MLA (Mohammad Lukman Anizar) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat dan tegas jajaran kepolisian dalam menuntaskan perkara yang telah lama menjadi perhatian para korban.
Pernyataan itu disampaikan Faridi saat menghadiri audiensi bersama para korban dugaan penipuan investasi di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Faridi, keberhasilan menangkap tersangka yang telah menjadi DPO sejak 4 Desember 2020 tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat.
«“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun,” ujar Faridi.»
MLA diketahui diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (26/7/2026). Tersangka yang disebut pernah bekerja sebagai pegawai bank tersebut sebelumnya melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan investasi yang merugikan 17 orang korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
«“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Yoni.»
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Penangkapan tersangka setelah bertahun-tahun menjadi buronan mendapat sambutan positif dari para korban. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Apresiasi juga datang dari kalangan DPRD Pamekasan. Penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penanganan perkara yang telah lama berjalan tetap dapat ditindaklanjuti ketika aparat memiliki komitmen dan keseriusan.
Bagi para korban, penangkapan MLA bukan sekadar keberhasilan aparat membekuk seorang buronan. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi harapan baru agar kerugian yang mereka alami selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian melalui proses hukum.
Dengan telah diamankannya tersangka, perhatian kini tertuju pada proses penyidikan dan pembuktian di tahap berikutnya. Masyarakat berharap kasus investasi bodong senilai Rp7,8 miliar tersebut dapat diusut secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi seluruh korban. (Pnn)

















