Portal Nusantara News, id.SAMPANG — Polemik tanah eks percaton milik Pemerintah Kabupaten Sampang di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul informasi bahwa aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, kini pihak pembeli memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga dalam transaksi tersebut.
Klarifikasi disampaikan Zainal Abidin, Koordinator Alumni Pondok Pesantren Assirojiyyah, saat ditemui Media, Sabtu (15/8/2026). Ia menyebut tanah tersebut diperoleh melalui proses akad jual beli langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Zainal menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengikuti tahapan yang diarahkan dalam proses pengajuan tanah untuk kepentingan Pondok Pesantren. Bahkan, pengajuan permohonan hak kepemilikan disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
“ Dari awal kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Pengajuan permohonan hak kepemilikan untuk pesantren sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Zainal.
Menurutnya, proses tersebut kemudian berlanjut hingga akad jual beli antara pihak pondon pesantren dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Ia menyatakan seluruh proses transaksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“ Akad jual beli aset tanah tersebut dengan pemerintah daerah sudah kami lakukan. Seluruh prosesnya telah mengikuti prosedur sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Zainal sekaligus meluruskan informasi mengenai keterlibatan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa dalam transaksi tersebut hanya terdapat dua pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai pihak pertama dan pondok pesantren sebagai pihak kedua.
“ Tidak ada pihak ketiga. Yang benar, pihak pertama adalah Pemkab, sedangkan pihak kedua adalah pondok pesantren Assirojiyyah,” tegasnya.
Tidak hanya soal akad, Zainal juga membeberkan mekanisme pembayaran. Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, bukan melalui rekening pribadi maupun pihak ketiga.
“ Untuk pembayaran kami transfer ke rekening milik Pemkab Sampang, sudah sesuai dengan rekening yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap karena terdapat kendala dalam proses perbankan. Pembayaran pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 sebesar Rp3 miliar. Sementara pembayaran berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026, dengan nominal yang menurut keterangannya mencapai Rp7 miliar lebih.
Zainal menegaskan, dari sisi pembeli, kewajiban pembayaran telah dilaksanakan sesuai rekening yang diberikan oleh pemerintah daerah. Apabila masih terdapat perbedaan informasi mengenai pembayaran maupun proses transaksi, ia meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi kepada pihak yang terlibat langsung.
“ Kalau ada perbedaan dalam pembayaran, kembalikan kepada pihak yang mengetahui proses aset ini. Kami hanya membeli dan menjalankan kewajiban pembayaran sesuai prosedural melalui rekening yang dicantumkan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sampang Alan Kaisan mengatakan, bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana informasi yang beredar. Ia mengaku sempat mendapat pesan WhatsApp yang menanyakan soal dugaan pelepasan aset Pemkab Sampang. Namun, dalam pesan tersebut tidak dijelaskan lokasi maupun objek tanah yang dimaksud.
“ Yang ditanyakan tidak menyebutkan titik lokasi dan sebagainya. Akhirnya saya jawab bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan ataupun tidak ada pelepasan aset,” ujar Alan, Jumat (14/8) kemarin.
Menurutnya, jawaban tersebut diberikan karena dirinya tidak mengetahui secara spesifik tanah mana yang dimaksud. Namun, setelah mengetahui bahwa pembicaraan mengarah pada lahan eks percaton yang pernah dimohon oleh salah satu lembaga Pondok Pesantren yang ada di wilayah tersebut, Alan mengakui, dulu memang pernah ada komunikasi terkait permohonan tersebut.
“ Kalau yang memohon adalah salah satu lembaga pondok pesantren tersebut, saya jawab iya, ada. Karena sebelumnya memang sempat ada koordinasi,” jelasnya.
Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Alan berpandangan bahwa pemanfaatan aset untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan dan tempat ibadah, memiliki mekanisme tersendiri.
“ Yaitu tanpa persetujuan dari DPR pun, hanya cukup melalui surat pemberitahuan saja, sudah bisa,” kata Alan.
Sementara itu, Lurah Karang Dalam, Wahyudi, sebelumnya menyampaikan informasi yang berbeda. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari aparat BPPKAD, lahan eks percaton tersebut disebut telah dijual dan kini dikuasai pihak ketiga.
Kini, pengakuan Zainal menjadi bagian penting dalam polemik tanah eks percaton Polagan. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya pihak ketiga dalam transaksi.
Publik pun menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Sampang mengenai status aset, dokumen akad jual beli, dasar hukum transaksi, mekanisme pengelolaan aset, serta bukti pembayaran. Dengan keterbukaan dokumen tersebut, polemik diharapkan dapat terjawab berdasarkan fakta dan prosedur yang sebenarnya, bukan berdasarkan informasi yang simpang siur.(Pnn)

















