Portal Nusantara News.id, Lumajang – Moh. Yasin, warga Dusun Purwosari, Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan online melalui pesan aplikasi Telegram.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Yasin, yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang. Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat dengan nomor SITLPM383/XIV2024/SPKT/SATRESKRIM POLRES LUMAJANG tanggal 28 Desember 2024, Yasin melaporkan kronologi penipuan tersebut.
Yasin menceritakan, ia menerima pesan Telegram dari akun bernama Mireil Priscilla. Dalam pesan tersebut, ia diberitahu telah mendapatkan poin sebesar 133.687.300.
Pelaku menawarkan pencairan poin tersebut dengan syarat mentransfer uang sebesar Rp 116.170.000. Dijanjikan pula keuntungan hingga 55 persen atau sekitar Rp 244.242.250.
“Karena tergiur, saya mengikuti arahan pelaku,” ujar Yasin. Ia kemudian diarahkan untuk membuka link yang mengarah ke aplikasi tiket.com untuk pemesanan hotel dan tiket pesawat.
Melalui komunikasi dengan akun Telegram lain bernama NurulAyra Fathia, Yasin dijanjikan bantuan terkait pencairan poin.
Korban mengaku mentransfer uang beberapa kali ke rekening atas nama Syarifahanum dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Namun, setelah transfer dilakukan, akun tiket.com miliknya tetap terblokir.
“Awalnya saya diminta mentransfer Rp 4.732.300 dengan iming-iming keuntungan 12 persen, namun tidak ada hasil. Kemudian saya mentransfer lagi Rp 20.372.300, Rp 30.002.304, hingga terakhir Rp 60.370.000. Tapi akun tetap terblokir, bahkan dibekukan,” tambah Yasin.
Setelah menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Yasin segera melapor ke pihak kepolisian. Ia berharap Polres Lumajang dapat mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan membongkar jaringan penipuan tersebut.(Pnn)
SJI