banner 1000x130

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput yang Viral di Medsos

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas tindak kejahatan. Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus menawarkan pekerjaan memotong rumput yang sempat viral di media sosial.

Dua tersangka yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor akhirnya berhasil diringkus setelah rekaman aksi mereka tertangkap CCTV di kawasan Manyar.

banner 325x300

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban pada 17 November 2025. Korban, Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah ditipu oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah didatangi pelaku. Mereka menawarkan pekerjaan membersihkan rumput di lahan kosong dengan upah yang cukup besar.

Terbujuk rayuan, korban bersedia mengikuti arahan pelaku ke lokasi. Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok.

Namun setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Sepeda motor korban beserta STNK dan KTP yang berada di dalam jok pun raib.

Motor hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme. Kedua tersangka masing-masing berinisial SL (52) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan NC (51) warga Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian memperlihatkan pelaku menaiki Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder, yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran rekaman dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan.

SL akhirnya ditangkap pada Senin 17 November 2025 pukul 14.00 WIB ketika hendak kembali menaiki Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri keberadaan barang bukti hingga ke tangan NC. Tersangka NC ditangkap di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme sekitar pukul 17.00 WIB, dan motor curian berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob serta dukungan viralnya rekaman CCTV di media sosial.

“Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Uais.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok tawaran pekerjaan.

“Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput dengan imbalan upah besar untuk memancing korban. Saat korban mulai bekerja, pelaku meminjam motor lalu melarikan diri,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB, rekaman CCTV, topi dan pakaian milik korban, serta topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, serta 1 HP Oppo milik NC. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik.

Atas perbuatannya, SL dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau warga agar segera melapor apabila mengalami atau menemukan kasus serupa. Masyarakat bisa menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *