banner 1000x130
Hukum  

Residivis dan IRT di Pademawu Diciduk, Polres Pamekasan Tegas Berantas Peredaran Sabu

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id,-PAMEKASAN – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Pamekasan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan meringkus dua tersangka di wilayah Kecamatan Pademawu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (36), seorang residivis, dan F (53), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

banner 1000x130

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto,” ungkapnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu yang berada tepat di hadapan kedua tersangka. Polisi mengamankan dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor 0,45 gram.

Rinciannya, satu poket berlogo A seberat 0,26 gram dan satu poket berlogo B seberat 0,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih sebagai pembungkus serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, masing-masing merek Infinix dan Oppo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Mereka menyimpan barang haram tersebut sebelum diserahkan kepada pemesan.

“Modusnya sebagai perantara. Barang disimpan lalu diserahkan kepada pembeli sesuai pesanan,” jelas IPDA Yoni.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya guna pemeriksaan lanjutan.

Polisi memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *