Portal Nusantara News.id, Probolinggo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menangkap SSY (33), warga Pamekasan, Madura, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap setelah kembali beraksi dengan modus baru, yakni berpura-pura menjalin hubungan sesama jenis melalui aplikasi media sosial.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan aplikasi kencan “Wala” untuk mencari target. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SSY mengajaknya bertemu di kawasan wisata Bromo.
“Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, SSY diketahui telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Pelaku bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim di kawasan Kalisat, Kabupaten Jember.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta buku rekening yang digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian dengan berbagai modus. Kali ini, ia memanfaatkan aplikasi media sosial untuk menjebak korbannya,” tambah AKBP Wahyudin.
Atas perbuatannya, SSY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Pnn)














