SURABAYA, Portalnusantaranews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB terhadap seorang pria berinisial AR (48) di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AR adalah seorang pengedar narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa:
38,269 gram sabu dalam plastik klip,
Uang tunai sebesar Rp 5.550.000,
Dua timbangan elektrik,
Perlengkapan seperti skrop plastik dan plastik klip kosong,
Dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi,
Dua kartu ATM, serta
Dompet biru dongker yang digunakan dalam sistem keuangan ilegal tersangka.
Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukannya pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
“Tersangka membeli sabu sebanyak 50 gram seharga Rp 30 juta. Ia menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” ungkap AKBP Miftah pada Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, AR mengaku telah melakukan pembelian sebanyak delapan kali dari B sejak Juni 2024. Selama ini, AR menggunakan metode “ranjauan,” yaitu mengambil barang dari lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok untuk menghindari deteksi.
AR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah sabu yang disita dan perannya sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengejaran terhadap bandar utama berinisial B masih terus dilakukan. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.(Salsabila)