Portal Nusantara News.id,-Pamekasan – Komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum kembali ditegaskan melalui penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Meski sempat diwarnai upaya damai antara korban dan tersangka, proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 1 April 2026. Pelimpahan ini merupakan tahap I dalam proses hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, meskipun korban sempat mengajukan pencabutan laporan.
“Memang benar ada upaya damai, bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, dalam perkara TPKS, hal itu tidak menghapus pidana,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 23 Februari 2026 oleh korban berinisial SU. Dalam perkembangannya, korban sempat menyampaikan keinginan untuk mencabut laporan pada 11 Maret 2026. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang TPKS.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan jaminan keadilan.
“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus penegakan hukum yang tidak bisa ditawar,” tambah Yoyok.
Di tengah sorotan publik, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga menjadi perhatian. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan terbaru dalam KUHAP, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan keadilan bagi korban serta menciptakan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.(Pnn)

















