Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial W yang diduga mencabuli iparnya sendiri. Pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan dilakukan di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berhasil melacak keberadaannya melalui hasil penyelidikan cepat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan asusila itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pamekasan.
“Benar, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).
Korban, perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan.
“Penangkapan dilakukan hari itu juga. Tim kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku begitu identitas dan posisi terkonfirmasi,” tambah Jupriadi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga terus mendalami motif serta kronologi lengkap dari kejadian tersebut.(Pnn)














