Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Polres Pamekasan. Terbaru, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, sebelumnya petugas telah mengamankan tiga tersangka lainnya.
“Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka berinisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar AKP Agus Sugianto, Selasa (17/03/2026).
Dalam penangkapan pada tahun 2025 tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari M yang kini telah diamankan.
Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa bulan, pelarian tersangka akhirnya terhenti. M berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo itu disergap petugas saat berada di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Dengan tertangkapnya M, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Pnn)

















