Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua (R2) akibat pencurian maupun terjaring razia, agar segera mengambil motornya di Mapolres Pamekasan.
Saat ini, tercatat sebanyak 62 unit sepeda motor hasil tilang dan temuan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan di Markas Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Kamis (12/2/2026).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, baik yang terjaring razia maupun hilang dicuri dan belum diambil, agar segera dicek di Satlantas Jalan Stadion 81 Pamekasan,” ujarnya.
Polres Pamekasan menegaskan, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan membawa dokumen resmi kepemilikan seperti STNK dan BPKB sebagai bukti sah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Pihak kepolisian juga berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana curanmor di wilayah Kabupaten Pamekasan.(Pnn)

















