Surabaya, Portalnusantaranews.id – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga mencubit anaknya di depan sebuah hotel di Surabaya. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Laporan masyarakat berbagai platform, termasuk WhatsApp, turut membantu mengungkap kasus ini.
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan memulai penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada Kamis pagi (12/12/24), pelaku berhasil diamankan dan diketahui merupakan ayah kandung korban.
Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menjelaskan bahwa anak tersebut memiliki kecenderungan hiperaktif. Sang ayah mengaku mencubit untuk menenangkan anaknya, namun tindakan itu dianggap sudah berlebihan hingga menyebabkan memar.
“Anak ini hiperaktif, dan ayahnya mengaku mencubit hanya untuk mendiamkan. Namun, kita nilai ini sudah kelewatan. Sang ayah kini diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Rina, Jumat (13/12/24).
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan adanya pengawasan terhadap keluarga korban.
“DP3A akan melakukan kunjungan rutin ke rumah guna memastikan kesejahteraan anak dan keluarganya,” tambah AKP Rina.
AKP Rina juga meminta masyarakat agar tidak hanya memviralkan kejadian seperti ini, tetapi segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jika melihat kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk menegur atau melaporkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar tidak menggunakan kekerasan fisik dalam mendidik anak. Melindungi anak dari kekerasan adalah kewajiban bersama masyarakat, pemerintah, dan keluarga.(Salsa)