banner 1000x130

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online yang Dijalankan Pasangan Suami Istri di Bangka

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Bangka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri berinisial DA (24) dan AA (29).

Keduanya diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mauldi, Rabu (1/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik tersebut dijalankan dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan.

Salah satu tersangka menawarkan jasa secara daring, kemudian melakukan pertemuan di rumah pribadi setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama pasangan ini terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

Penghasilan dari aktivitas itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya adalah masalah ekonomi. Hasil dari kegiatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tambah AKP Mauldi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Bangka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan di media sosial serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *