Sampang – PortalNusantaraNews.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Kantor Samsat Sampang resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, karena memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak atau belum melakukan proses balik nama untuk menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi.
Aiptu Mashudi, SH, selaku Petugas Resepsionis Samsat Sampang, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Kami dari kepolisian, khususnya bagian Petugas Samsat Sampang, dalam menjalankan tugas kewajiban tidak lepas dari peraturan Undang-Undang. Jadi, kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Program ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Selain membantu masyarakat meringankan beban administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang.
(Pnn)














