banner 1000x130
Hukum  

Pengusaha Rental Mobil di Laporkan, Diduga Telah Mencemarkan Nama Baik Seseorang di Akun Tiktok Nya

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, – Surabaya | – 04 Maret 2026 – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Ivan Matdoni resmi melaporkan akun TikTok milik pemilik usaha rental mobil ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (04/03/2026).

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/357/III/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pukul 12.40 WIB dan saat ini berstatus dalam lidik.

banner 1000x130

Ivan datang ke Mapolda Jatim tidak sendiri. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Zaibi Susanto, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh staf kantor hukum, Johan.

Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat TikTok

Laporan ini ditujukan terhadap Hanum Chomaria selaku owner Satru Rent Car (SRC), terkait unggahan pada akun TikTok bernama “Sewa Mobil Sidoarjo” yang diduga menyebarkan informasi tidak benar disertai foto Ivan dan narasi yang dinilai merugikan serta menjatuhkan reputasinya.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani No. 116 Surabaya, Ivan mendalilkan adanya dugaan pelanggaran:

Pasal 441 ayat (1) Jo pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa bermula pada 9 Februari 2026 saat Ivan berniat menyewa mobil selama tujuh hari setelah memperoleh informasi dari media sosial. Ia kemudian menghubungi pihak rental dan menyepakati biaya sewa Rp1.750.000 ditambah deposit Rp1.000.000, total Rp2.750.000 yang ditransfer ke rekening atas nama Hanum Chomaria.

Mobil diantar ke rumah Ivan di wilayah Laban, Menganti, Gresik. Namun sekitar lima menit setelah kendaraan tiba dan sebelum digunakan, pihak rental secara sepihak membatalkan transaksi dengan alasan mobil merupakan unit titipan yang harus ditarik kembali.

Ivan menyatakan langsung mengembalikan kendaraan tersebut dan menerima pengembalian dana secara penuh. Ia juga menegaskan mobil tidak pernah digunakan maupun dirusak.

Namun pada 11 Februari 2026, Ivan mendapat kabar bahwa fotonya diunggah di TikTok dengan narasi yang menurutnya tidak benar, bahkan disertai tudingan negatif yang merugikan nama baiknya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Perwakilan kuasa hukum dari Law Firm Zaibi Susanto, Johan, menyampaikan bahwa kliennya menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Kami berharap penyidik dapat bekerja profesional dan objektif. Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap konten yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan menyerang kehormatan seseorang dapat berujung proses pidana.

Masyarakat kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pencemaran nama baik tersebut.(Red)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *