PortalNusantaraNews.id, SAMPANG — Polres Sampang melakukan penggerebekan di rumah Jailani, adik dari Mad Jari yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong. Penggerebekan tersebut berlangsung di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Jumat (9/1/2026), dengan melibatkan puluhan personel kepolisian.
Aksi penggerebekan itu sempat terekam dalam sebuah video dan beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Setelah penggerebekan dan penangkapan, kendaraan milik Polres Sampang dikabarkan sempat dicegat oleh warga sekitar. Meski demikian, aparat kepolisian berhasil menghindari upaya penghadangan dan situasi dapat dikendalikan.
Puluhan anggota Polres Sampang mendatangi Desa Rabasan untuk melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku penganiayaan petugas SPBU Camplong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pada siang hari, polisi tampak mengepung rumah Jailani di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong,” ujar salah satu sumber di lokasi kejadian.
Menurut sumber tersebut, penggerebekan dilakukan karena Jailani diduga memberikan perlindungan kepada dua DPO kasus penganiayaan petugas SPBU Camplong, yakni Abdus dan Adi.
“Karena dicurigai menyembunyikan dua buronan tersebut, rumahnya akhirnya digerebek oleh polisi,” jelasnya.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, Jailani tidak terbukti menyembunyikan kedua DPO. Meski demikian, petugas justru menemukan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang bersangkutan.
“Informasinya, barang bukti sabu yang ditemukan beratnya sekitar 30 gram,” ungkap sumber tersebut.
Atas temuan narkotika itu, polisi langsung mengamankan Jailani dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kabarnya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sampang,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait penangkapan Jailani dan temuan barang bukti narkotika tersebut.(Pnn)














