Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Sorotan tajam mengarah ke jajaran kepolisian di Polres Malang setelah mencuat dugaan pelepasan seorang tersangka kasus obat keras berbahaya (okerbaya) hanya dalam hitungan hari pasca penangkapan.
Tersangka berinisial AI, warga Dusun Borobugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebelumnya diamankan aparat pada Rabu malam, 18 Februari 2026, di wilayah Desa Dami, Pakis. Penangkapan tersebut sempat menjadi harapan bagi masyarakat di tengah maraknya peredaran obat terlarang yang kian meresahkan.
Namun harapan itu seketika runtuh.
Hanya berselang empat hari, tepatnya Sabtu, 21 Februari 2026, AI justru dikabarkan telah bebas dan kembali beraktivitas seperti biasa. Fakta ini sontak memicu tanda tanya besar: ada apa di balik cepatnya proses “lenyap” seorang tersangka dari jerat hukum?.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Narkoba Polres Malang justru berujung jawaban singkat yang terkesan menghindar. “Silakan ke Humas,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak Anggota Satresnarkoba Polres Malang yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Bungkamnya aparat penegak hukum ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari publik.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kelalaian prosedur. Ini adalah tamparan keras bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk dan semakin suburnya jaringan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Malang.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa penjelasan terbuka, bayang-bayang praktik “main mata” akan terus menghantui proses penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas: investigasi menyeluruh, audit internal, dan jika perlu, penindakan terhadap oknum yang bermain di balik layar.
Sebab dalam perang melawan okerbaya, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi masa depan generasi.(Pnn)

















