banner 1000x130
Hukum  

PAPEDA Nilai PT SSS Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik, Bukti CSR Tak Ditunjukkan Saat Audiensi

banner 120x600
banner 1000x130

PortalNusantaraNews.id, SAMPANG – Audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PAPEDA) dan manajemen PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, justru memunculkan persoalan baru.

PAPEDA menilai PT SSS telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena menolak membuka data serta bukti realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta secara resmi.

banner 325x300

Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris PAPEDA, Rosi, yang menjadi perwakilan organisasi dalam audiensi. Menurutnya, pertemuan yang semula bertujuan meminta klarifikasi dan transparansi pelaksanaan CSR justru berujung pada penolakan perusahaan untuk menunjukkan dokumen pendukung.

“Dalam pembahasan CSR, kami meminta bukti nyata berupa laporan, dokumentasi, dan data anggaran. Namun pihak PT SSS menolak menunjukkan bukti tersebut. Ini kami nilai sebagai pelanggaran keterbukaan informasi publik,” tegas Rosi.

Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut Direktur PT SSS berdalih tidak dapat membuka data CSR kepada publik dengan alasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Alasan tersebut dinilai keliru dan menyesatkan.

“Alasan itu sangat janggal. CSR adalah kewajiban sosial perusahaan, apalagi PT SSS beroperasi di wilayah desa dan mengatasnamakan diri sebagai anak perusahaan BUMD. Data CSR bukan rahasia perusahaan yang harus ditutup dari publik,” ujarnya.

Menurut PAPEDA, sikap tertutup PT SSS justru memperkuat dugaan bahwa realisasi CSR tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“BUMD dan anak perusahaannya wajib terbuka. Ini bukan perusahaan murni swasta. Ada uang dan kepentingan publik di dalamnya. Ketika diminta bukti CSR lalu ditolak, itu bentuk pengingkaran hak publik,” lanjut Rosi.

PAPEDA juga menilai penggunaan dalih Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menutup informasi CSR merupakan bentuk penafsiran sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“UU Perseroan tidak pernah melarang keterbukaan CSR. Justru Pasal 74 mewajibkan CSR dianggarkan, dilaksanakan, dan dilaporkan. Kalau tidak mau dibuka, patut dipertanyakan ada apa,” tambahnya.

Atas hasil audiensi tersebut, PAPEDA menyatakan akan melakukan langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi ke Kantor PT GSM selaku induk perusahaan PT SSS.

“Kami tidak akan berhenti. Ini soal hak masyarakat untuk mengetahui dan tanggung jawab perusahaan. Jika tidak dibuka secara sukarela, kami akan menggelar aksi,” tandas Rosi.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *