Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Seorang perempuan berinisial SU (24) melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual ke Polres Pamekasan pada Senin (23/2/2026).
Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam laporannya, SU melaporkan seorang pria berinisial MMS yang disebut sebagai seorang lora di Pamekasan. SU mengaku pertama kali mengenal terlapor pada Juli 2022 saat berada di kampus Universitas Islam Madura (UIM) Bettet Pamekasan.
Menurut keterangan SU, pada April 2023, setelah sempat mengakhiri hubungan, keduanya kembali bertemu dalam momen berbuka puasa.
Namun, dalam pertemuan tersebut, ia mengaku dibawa ke sebuah penginapan tanpa mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan hotel.
SU menuturkan bahwa di dalam kamar, pintu disebut dalam keadaan terkunci dan dirinya merasa terancam.
Ia mengaku sempat mengunci diri di kamar mandi untuk menghindari situasi tersebut. Namun setelah keluar, ia menyatakan terjadi dugaan pemaksaan hingga hubungan intim tanpa persetujuannya. Selain itu, SU juga menyebut adanya perekaman dan pengambilan foto tanpa izin.
Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh keluarga kedua belah pihak hingga terlaksana pertunangan pada Mei 2025 dengan rencana pernikahan pada Maret 2026. Namun, rencana tersebut dibatalkan pada Desember 2025.
Kuasa hukum SU menyampaikan bahwa laporan kliennya telah resmi diterbitkan setelah menunggu sekitar satu bulan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(Pnn)

















