banner 728x250 banner 728x250
Hukum  

Oknum DJ Diduga Menipu, Korban Kirim Surat Somasi

banner 120x600
banner 468x60

Portal Nusantara News.id, Sidoarjo | – Kasus dugaan penipuan melibatkan seorang perempuan berprofesi Disk Jockey (DJ) inisial SO yang bekerja di salah satu club hiburan malam Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo masih belum selesai, Jum’at (23/05/2025).

Kali ini, korban atau Sherly mengirimkan surat somasi sebelum melangkah ke ranah hukum yakni melaporkan ke pihak yang berwajib.

banner 325x300

Berikut isi somasi :

Terkait dengan masalah uang saya telah Ditipu Sebesar Rp 47.800.0000 dengan Anda. Namun, dengan berpura pura membantu mau menyelesaikan masalah saya mau diantarkan ke Dukun, tetapi dengan anda uang tersebut di pakek sendiri. kerena setiap Saya mau ikut kedukunnya Anda selalu banyak alasan menghindar.

Saya masih ngasih toleransi kepada anda karena anda mau bertanggung jawab dengan membuat surat perjanjian yang telah disepakati bersama pada tanggal 19 april 2025 dengan surat isi tersebut anda sanggup akan mengembalikan hanya 42 juta rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 mei 2025 yang di sepakati bersama.

Setelah jatuh tempo anda tidak bisa mengembalikan
uang saya semua. Saya meminta agar Anda mempertanggungjawabkan uang saya dengan mnengembalikan uang saya semua dengan jumlah Rp 42.000.000 paling lambat 3 x 24 jam sejak Anda menerima surat somasi ini.

Apabila Anda tidak melaksanakan permintaan saya hingga waktu yang sudah ditentukan,
Sebagaimana uraian ditatas saudari diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Saya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Demikian surat somasi ini saya sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab terimakasih.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *