banner 728x250 banner 728x250

Melawan Petugas, Tiga Tersangka Curanmor di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas

banner 120x600
banner 468x60

Portal Nusantara News.id, Pamekasan, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, 8 tersangka terlibat dalam kasus narkoba, sementara 6 tersangka lainnya merupakan pelaku curanmor. Jumat (07/02/25)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, tiga tersangka curanmor yang mencoba melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

banner 325x300

Dalam kasus narkoba, polisi mengamankan 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya (okerbaya). Para tersangka narkoba terdiri dari:

AH (28) Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) Desa Teja Barat, Pamekasan, AS (33) Desa Pohsangit, Sumber Asih, Probolinggo

Para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara tersangka okerbaya dijerat dengan Pasal 435 jo 138 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam operasi pengungkapan 5 kasus curanmor, polisi menangkap 6 tersangka dan menyita 8 unit motor curian. Mereka adalah:

AR (21) Desa Dulang, Torjun, Sampang, E (41) dan H (39) Desa Rabasan, Camplong, Sampang, AF (28) Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, M (38) Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan

Ketiga tersangka yang berusaha melawan petugas saat penangkapan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor antara lain:

6 unit sepeda motor curian, termasuk Honda Vario, Supra Fit, Beat, dan Aerox, 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 unit kunci palah, Sebuah jaket abu-abu milik tersangka E

Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan menambahkan bahwa dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dari hasil penindakan dalam kegiatan antisipasi balap liar di wilayah Pamekasan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan, baik curanmor maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *