Portal Nusantara News.id, Sidoarjo – Sejumlah toko kelontong di wilayah Jenggolo, Gedangan, Sidoarjo, diduga masih nekat menjual berbagai macam rokok ilegal secara bebas di pasaran. Rokok tanpa pita cukai resmi ini beredar luas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, beberapa toko kelontong dengan leluasa menjual rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi salah Satunya Tokok Klontong Novia yang menjual Rokok-rokok ini diduga berasal dari distributor gelap yang beroperasi tanpa izin, merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar yang ditetapkan.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di kawasan ini sudah berlangsung lama. “Banyak toko di sini yang jual rokok tanpa cukai, bahkan ada yang terang-terangan salah Satunya Toko Novia yang berada di jalan Jenggolo no 12 Sepertinya tidak ada tindakan dari pihak terkait,” ujarnya.
Pada Saat Awakmedia menelusuri Toko kelontong tersebut masih menemukan Rokok Ilegal berbagai merk tetapi pemilik maupun penjaga Toko Klontong berkelit dan mengatakan ” udah di sita beacukai semua dan pihak kepolisian wilayah sekitar” ujar salah seorang penjaga Toko Klontong Novia tersebut.
Namun kenyataannya Pada Saat Awakmedia menelusuri tersebut masih menjual bebas dan tidak tersentuh oleh dinas terkait berarti pihak Toko Klontong Novia melakukan pembohongan publik kepada pihak media padahal terpantau masih menjualnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Jenggolo, Gedangan, Sidoarjo.
Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak untuk menutup celah peredaran rokok ilegal dan menegakkan aturan cukai demi keadilan serta kesehatan masyarakat.(Pnn)