PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.id —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan kembali menjadi sorotan publik menyusul adanya pengakuan mengejutkan dari seorang mantan warga binaan.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya tersebut membeberkan dugaan praktik terlarang di dalam Lapas, mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler (HP) secara bebas, hingga pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum petugas.
Mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas itu mengungkap bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan pil ineks masih leluasa berlangsung di dalam jeruji besi.
“Masih ada, Pak. Ibarat pasar sayur, peredaran narkoba ini tidak terhenti oleh jeruji besi,” ungkapnya kepada media.
Selain narkoba, fasilitas komunikasi ilegal juga disebut menjadi praktik umum di lingkungan Lapas. Menurut narasumber, penyewaan HP bagi warga binaan dipatok tarif antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari, sehingga mereka bebas berkomunikasi tanpa pengawasan resmi.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial AI turut mencuat.
Oknum tersebut yang diketahui bertugas sebagai wali warga binaan di Blok B, diduga rutin menerima setoran bernilai jutaan rupiah.
Setoran itu disebut berasal dari narapidana berinisial FI, terpidana kasus narkoba asal Desa Terak, Tlanakan, Pamekasan, yang menjabat sebagai Ketua Blok B.
Blok tersebut dikenal sebagai pusat aktivitas penipuan berbasis telepon atau tipu-tipu online yang diduga menjadi sumber dana atensi tersebut.
Menyikapi aduan ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada oknum AI melalui pesan WhatsApp pada Senin, 01/12/2025 sekitar pukul 08.39 WIB. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Kasus ini menuai keprihatinan publik mengingat fungsi utama Lapas adalah melakukan pembinaan, bukan membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik kriminal yang justru meresahkan masyarakat lebih luas.
Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan adanya penindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dan pelanggaran disiplin di dalam Lapas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II Pamekasan serta aparat penegak hukum terkait masih dalam upaya dimintai klarifikasi resmi.(Pnn)














