PortalNusantaraNews.id, PAMEKASAN — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mengembangkan penyelidikan kasus penjambretan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Pegantenan. Aparat kepolisian memastikan identitas terduga pelaku telah berhasil dikenali.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa ciri-ciri pelaku telah dikantongi berdasarkan penelusuran petugas di lapangan.
“Berdasarkan penelusuran anggota di lapangan, ciri-ciri terduga pelaku memang sudah kami ketahui,” ujar AKP Doni Setiawan, Jumat (9/1/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Seorang pria berinisial UA telah diamankan oleh Polres Pamekasan. UA diduga berkaitan dengan kasus penjambretan maut tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, UA diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
UA disebut merupakan warga Desa Tlagah dan diamankan aparat kepolisian di Jalan Raya Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, status hukum UA, maupun sejauh mana keterlibatannya dalam perkara penjambretan tersebut.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penjambretan maut terjadi di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (7/1/2026).
Korban adalah seorang perempuan lanjut usia bernama Sumriyeh (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Saat kejadian, korban dibonceng anaknya, Halimatus Sakdiyah (26), bersama dua cucunya, Alfian (7) dan Kayla (20 bulan), menggunakan sepeda motor Honda bernomor polisi M 3863 CC.
Diduga keluarga tersebut menjadi target penjambretan yang berujung benturan keras hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Akibat luka berat yang dialami, Sumriyeh dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami trauma dan luka-luka.(Pnn)














