banner 1000x130

Kasus Dugaan Korupsi Honor BPD Karang Gayam Sampang Mandek, Terlapor Belum Jadi Tersangka Meski Audit Sebut Kerugian Rp300 Juta

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Sampang – Penanganan perkara dugaan korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, hingga kini masih terus bergulir tanpa kepastian hukum.

Meski telah dilaporkan sejak 4 November 2022 dan meningkat ke tahap Laporan Polisi (LP) pada 2023, terlapor berinisial DI yang merupakan mantan kepala desa setempat belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang.

banner 1000x130

Sejumlah pihak menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah melalui audit Inspektorat Kabupaten Sampang dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp300 juta.

Tak hanya itu, perkara ini juga telah dilakukan ekspose di Polres Sampang pada 23 Januari 2024 serta berkoordinasi dengan saksi ahli pada 16 Desember 2024. Bahkan, gelar perkara turut dilakukan di tingkat Polda Jawa Timur pada 4 Februari 2025.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menerima sejumlah petunjuk dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) dan Wasidik Polda Jatim untuk melengkapi berkas melalui langkah lokal berkas (lobfer) yang dilakukan pada 23 Mei 2025. Namun hingga saat ini, proses tersebut masih berlanjut dan penetapan tersangka belum juga dilakukan.

Penyidik disebut masih berupaya memenuhi petunjuk hasil gelar perkara sebelumnya. Salah satu anggota BPD Karang Gayam mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan lebih dari tiga tahun tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah ditangani sejak 4 November 2022. Kami beberapa kali dimintai keterangan kembali. Dari tahun lalu kami mendapat informasi bahwa kasus ini akan dituntaskan, namun sampai sekarang kami masih dimintai klarifikasi ulang,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), H. Suja’i, yang turut mengawal perkara ini, membenarkan bahwa penanganan kasus telah berlangsung cukup lama.

“Benar, perkara ini sudah lebih dari tiga tahun ditangani. Sampai sekarang terlapor mantan kepala desa belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Tipidkor Polres Sampang masih melengkapi petunjuk hasil gelar perkara dari Polda Jatim,” jelasnya.

Menurut Suja’i, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Tipidkor Polres Sampang. Ia menyebut tahapan pemenuhan petunjuk hampir rampung.

“Penyidik menyampaikan bahwa permintaan lobfer sudah turun, tinggal membungkus barang bukti (BB) dan pembanding untuk kemudian diajukan kembali ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Suja’i berharap agar proses penanganan perkara dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami berharap Kapolres Sampang serta Krimsus dan Wasidik Polda Jatim dapat menuntaskan perkara ini. Tahapan demi tahapan sudah dijalani dan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara. Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *