banner 1000x130

Kasus Dugaan Judi Online di Surabaya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Pastikan Berkas Hampir Rampung

banner 120x600
banner 1000x130

PortalNusantaraNews.id, SURABAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana judi online yang menyeret seorang pria bernama Yuda kini memasuki babak penting.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memastikan proses penyidikan hampir rampung dan berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.

banner 1000x130

Yuda sebelumnya diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, pada 17 Desember 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas perjudian berbasis daring yang diduga melibatkan yang bersangkutan.

Sejak penangkapan itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan secara intensif guna melengkapi unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut.

Sejumlah keterangan dari terduga pelaku telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menyampaikan bahwa seluruh keterangan dari terduga pelaku telah dikantongi oleh penyidik.

Saat ini, fokus aparat adalah merampungkan administrasi serta kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang bersangkutan sudah diperiksa, dan berkas perkara sedang dalam tahap persiapan untuk dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi, Senin.

Masuknya perkara ke tahap pelimpahan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang berdampak langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski proses penyidikan telah mendekati tahap akhir, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci terkait barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu masih menjadi kewenangan penyidik dan akan diungkap sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform digital.

Aparat juga mengajak warga agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *