banner 728x250 banner 728x250

Kapolsek Bubutan Diduga Rampas Ponsel Jurnalis, Kebebasan Pers Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Portal Nusantara News.id, SURABAYA  – Suasana di halaman Polsek Bubutan, Surabaya, mendadak memanas pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Ketegangan dipicu oleh dugaan tindakan seorang Kapolsek yang merampas paksa ponsel milik jurnalis berinisial YS, yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media lokal.

banner 325x300

Insiden terjadi saat proses pemindahan sejumlah tersangka pasca-kerusuhan ke Polrestabes Surabaya.

Belasan awak media berada di lokasi untuk meliput sekaligus membantu memastikan pemindahan berjalan tertib. YS yang berada di garis depan tampak mengarahkan para tersangka agar segera naik ke mobil tahanan.

Namun situasi berubah tegang ketika Kapolsek Bubutan tiba-tiba menghampiri YS.

Dengan nada tinggi, Kapolsek menuduh sang jurnalis sedang merekam percakapan aparat dengan wartawan lain.

“Kapolsek sembari menarik paksa ponsel dari tangan jurnalis tersebut berkata, ‘Kamu rekam ya’,” ungkap salah seorang saksi mata.

YS langsung membantah tuduhan itu. “Saya tidak rekam, Ndan,” tegasnya di hadapan wartawan lain. Meski demikian, Kapolsek tetap memerintahkan anggotanya memeriksa isi ponsel tersebut.

Setelah diperiksa dan dipastikan tidak ada rekaman yang dimaksud, ponsel akhirnya dikembalikan.

Meski perangkat dikembalikan, insiden ini menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai tindakan Kapolsek bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam hubungan aparat penegak hukum dengan insan media.

“Ini bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan hadir bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan jurnalis.

Sejumlah awak media mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi internal terhadap tindakan Kapolsek Bubutan.

Mereka menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik, baik terhadap pers maupun aparat kepolisian.

Kecaman juga datang dari organisasi profesi jurnalis yang menekankan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara kepolisian dan insan media sangat krusial, terutama di situasi rawan pasca-kerusuhan.

Tanpa keterbukaan informasi, potensi kesalahpahaman dan spekulasi publik justru semakin besar.

Para jurnalis berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami ingin hubungan baik dengan aparat tetap terjaga, namun dengan penghormatan terhadap profesi jurnalis,” ujar seorang wartawan senior di Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan Kapolsek Bubutan tersebut.

Namun sejumlah pihak mendesak agar kasus ini ditangani serius demi menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *