banner 1000x130

Kapolres Sampang Tanggapi Langsung Aspirasi GASI Terkait Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Asusila

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, Sampang – Kapolres Sampang menanggapi langsung aspirasi Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dalam audiensi yang digelar di Mapolres Sampang. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan.

Dalam forum tersebut, Kapolres menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu dan menolak segala bentuk komunikasi informal terkait aduan masyarakat.

banner 325x300

“Saya tidak mungkin menjawab lewat WA. Kalau ada anggota saya yang terlibat atau salah, silakan laporkan ke Propam. Pasti saya tindak,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara aktivis, masyarakat, dan institusi kepolisian.

“Saya tidak pernah menganggap kalian musuh. Kalau datang sebagai mitra untuk cari solusi, ayo. Tapi kalau menyerang, berarti bukan mitra lagi,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua GASI, Rifai, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya tidak bertujuan untuk menyerang Polres, melainkan sebagai bentuk aspirasi dan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian.

“Kami tidak menyerang Polres atau pribadi siapa pun. Kami hanya menyuarakan indikasi yang berkembang agar tidak mencoreng institusi,” ungkapnya.

Rifai juga menyinggung dugaan kasus percobaan pemerkosaan oleh oknum polisi yang informasinya telah beredar sejak awal September.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah kasus itu benar ditangani Propam atau dianggap isu belaka. Karena saat kami tanyakan lewat WA, tidak pernah dijawab,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Propam Polres Sampang menjelaskan mekanisme resmi pelaporan berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Jumas).

“Pelaporan resmi bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui media elektronik yang sudah ditentukan Dispropam, bukan lewat WA pribadi,” jelas perwakilan Propam.

Propam juga menegaskan bahwa setiap laporan memiliki prosedur dan tenggat waktu penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami diawasi pimpinan dan bekerja sesuai aturan. Ada tenggat 20 hari untuk menyampaikan perkembangan lewat SP3D kepada pelapor,” tambahnya.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan hubungan antara masyarakat, aktivis, dan institusi kepolisian tetap harmonis serta menciptakan transparansi dalam penanganan setiap aduan yang muncul.(Pnn)

banner 300x250
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *