Portal Nusantara News.id, Bondowoso — Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang guru berinisial Skd (51), warga Kelurahan Dabasah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli siswanya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan di musala sekolah tempatnya mengajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan tidak senonoh itu terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku.
Ia menjadi murung, menolak bersekolah, dan tampak ketakutan setiap kali mendengar nama pelaku.
Kecurigaan itu kemudian disampaikan oleh tetangga korban kepada pihak keluarga, yang akhirnya melapor ke Polres Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanggil korban ke musala sekolah dengan alasan tertentu, kemudian melakukan tindakan cabul.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Perbuatan pelaku sangat tidak pantas dan mencoreng dunia pendidikan. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Pnn)

















