Portal Nusantara News.id, SAMPANG – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Ach. Hasan kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Alih-alih memojokkan terdakwa, persidangan justru mengungkap fakta bahwa Syamsiah hanyalah korban dari permainan licik yang sarat kepentingan pribadi.
Pada sidang kelima, 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Sampang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi: Rinda Wati, Rizal (tersangka lain), Ali, Abdul Asis, dan seorang pembeli dump truck. Namun kesaksian Rizal yang juga sedang ditahan Polres Sampang justru membongkar bahwa tuduhan terhadap Syamsiah penuh rekayasa.
Rizal mengaku, Syamsiah hanya pernah menerima Rp70 juta, yang kemudian diminta kembali olehnya dengan alasan biaya sertifikat tanah sebesar Rp1,5 juta. Sisanya digunakan Rizal untuk membayar utang pribadi dan memenuhi proyek milik dirinya dan Amin, mantan Kepala Desa Baruh sekaligus suami pelapor Rinda Wati.
Dari total Rp120 juta yang disebut sebagai pembayaran tanah dan rumah, Rp100 juta diambil Amin untuk kepentingan politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sedangkan Rp20 juta sisanya juga masuk ke kantong pribadi Amin.
Barang-barang seperti cincin dan HP Samsung J7 yang diklaim pelapor sebagai pembayaran rumah dibantah keras oleh Rizal, dengan menyebutnya sebagai pinjaman pribadi yang dipelintir dalam tuduhan.
Sidang lanjutan pada 11 Agustus 2025 memperkuat pembelaan pihak terdakwa. Dua saksi kunci, Daniel Fitrianto (sepupu Syamsiah) dan Hoiriyah (bibi kandung Syamsiah), menegaskan bahwa tanah dan rumah kos yang dipersoalkan adalah harta warisan keluarga sejak lama, serta bangunan kos tersebut dibangun dari hasil kerja keras Syamsiah sendiri.
Pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menilai fakta ini meruntuhkan unsur penipuan. “Objek tanah dan kos-kosan ini sah secara hukum. Perkara ini murni perdata, bukan pidana. Klien kami jelas sedang dikorbankan,” tegasnya.
Senada, Ahmad Bahri selaku tim penasihat hukum menambahkan, “Bukti dan saksi bukan hanya menguatkan pembelaan, tapi juga mengungkap dalang di balik kasus ini. Kami minta majelis hakim membuka mata.”
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sampang. Publik menunggu apakah pengadilan akan berpihak pada fakta atau membiarkan rekayasa mengorbankan seorang perempuan yang seharusnya dilindungi.
Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang dengan menghadirkan saksi tambahan dan bukti dokumen kepemilikan tanah serta bangunan kos.(Pnn)