Portal Nusantara News.id, Pamekasan – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sampai 2024, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran lainnya kembali menjadi sorotan.
Kali ini, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa di Desa Panagguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian serius para pegiat anti-korupsi.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Pamekasan (L-KPK), Klino Febri, pada Sabtu (07/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan kecurangan dalam pengelolaan ADD dan DD di desa tersebut.
“Kami menduga adanya indikasi kecurangan dalam pekerjaan yang dilakukan serta ketidaksesuaian administrasi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Klino Febri.
Ia menambahkan bahwa banyak program dan kegiatan di Desa Panagguan yang didanai oleh ADD, DD, dan bantuan lain dari APBN, APBD I, serta APBD II. Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga tersebut telah mengadakan musyawarah dengan para pengurusnya dan sepakat untuk membawa kasus ini ke tingkat provinsi. Mereka berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kapolda Jawa Timur, khususnya ke Direskrimsus, untuk ditindaklanjuti.
“Langkah ini kami ambil untuk membuka tabir dugaan penyimpangan yang telah lama menjadi pembicaraan di masyarakat. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan, penyidikan, serta audit kerugian negara hingga penetapan tersangka,” tambah Klino.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap penggunaan anggaran pembangunan desa. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar, DD dan ADD seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang tepat sasaran dan dikelola secara profesional.
L-KPK berharap laporan ini tidak hanya membuka dugaan penyimpangan di Desa Panagguan, tetapi juga memicu perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa secara umum. Langkah tegas terhadap dugaan korupsi diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong praktik pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengawasan yang lebih ketat di masa depan diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan demikian, anggaran yang bersumber dari DD, ADD, dan bantuan lain dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.(Red)