Portal Nusantara News.id, Sumenep – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep terus bergulir dan memasuki babak baru. Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala desa terkait kasus ini pada Selasa (25/3/2025) dan Rabu (26/3/2025).
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto membenarkan pemeriksaan tersebut. “Empat Kades itu sudah diperiksa,” ujarnya singkat pada Kamis (27/3/2025).
Pelapor dalam kasus ini, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung dugaan korupsi dana Pokir tahun 2022 dan 2023. “Dalam laporan yang diberikan, terdapat data nama-nama pengusul, hasil audit BPK, bukti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dokumentasi penarikan fee proyek yang mencapai 30 sampai 40 persen dari anggaran program,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahbub menyebutkan bahwa salah satu kepala desa yang diperiksa telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana Pokir.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik, mengingat dana Pokir seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Polres Sumenep diharapkan dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke jalur hukum.(Pnn)