banner 1000x130
Hukum  

Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi, Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan Disorot Publik

banner 120x600
banner 1000x130

Portal Nusantara News.id, PAMEKASAN – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan maladministrasi serta intimidasi dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua tersangka, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

Kasus ini memantik perhatian setelah ditemukan perbedaan mencolok dalam dokumen hukum yang diterbitkan penyidik. Dalam surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed tertanggal 4 April 2026, tercantum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 April 2026, justru tertulis Pasal 114 ayat (2).

banner 1000x130

Perbedaan penerapan pasal tersebut dinilai krusial, mengingat berkaitan langsung dengan jumlah barang bukti serta ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses administrasi penyidikan.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terjadi pada penanganan terhadap tersangka lainnya, Zainal Arifin. Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan atas nama Zainal, meskipun ia diamankan bersamaan dengan Hasan Muhayyed.

“Seharusnya setiap tersangka memiliki dokumen penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini tidak kami terima. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu anggota keluarga Zainal Arifin.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan keluarga, Zainal Arifin mengaku sempat dipaksa oleh Hasan Muhayyed untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan narkotika.

“Saat kami menjenguk, Zainal menyampaikan bahwa dirinya didesak untuk mengaku terlibat. Namun dia tetap bersikeras tidak mengetahui apa-apa,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga juga menjelaskan bahwa Zainal Arifin hanya mengantar Hasan Muhayyed menggunakan sepeda motor, tanpa mengetahui adanya barang terlarang. Ia disebut khawatir kendaraannya kembali digadaikan, mengingat sebelumnya motor tersebut sempat digadaikan oleh Hasan dan ditebus oleh keluarga.

“Saya tidak tahu kalau dia membawa narkoba. Saya hanya mengantar, tapi diminta mengaku agar ada temannya,” tutur keluarga menirukan pernyataan Zainal.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula tindakan yang dinilai janggal dari penyidik. Pada Sabtu (11/04/2026), pihak Satresnarkoba disebut meminta kembali surat penangkapan, surat penahanan, serta SPDP atas nama Hasan Muhayyed dengan alasan akan diperbarui.

Lebih lanjut, penyidik disebut menjanjikan akan menerbitkan surat penangkapan dan penahanan untuk Zainal Arifin, dengan syarat dokumen milik Hasan Muhayyed dikembalikan terlebih dahulu.

“Petugas menghubungi melalui WhatsApp dan mengaku dari Polres Pamekasan. Katanya diperintahkan atasan untuk mengambil kembali surat lama, lalu akan diberikan surat untuk Zainal,” jelas keluarga.

Langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Minimnya transparansi serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., yang dilakukan pada Sabtu (11/04/2026), hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Dugaan maladministrasi, indikasi intimidasi, serta sikap bungkam dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat.

Publik kini menanti klarifikasi resmi guna memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau justru sebaliknya.(Pnn)

banner 1000x130
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *